Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

Etika Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Gambar
  Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.       Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional     Kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pega...

Siapkah PNS ber-Etika?

Gambar
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tercatat PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi data kurun waktu 2010-2012 sebanyak 511 orang diantaranya karena melakukan pelanggaran terhadap PP 53/2010. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perselingkuhan hingga menjadi calo CPNS. Membaca pemberitaan di atas, kita patut prihatin dan mengelus dada. Seakan membenarkan anggapan masyarakat bahwa kinerja PNS memang rendah. Anggapan demikian, sebuah hal yang wajar dan tidak berlebihan walaupun terkadang membuat merah telinga seorang PNS, manakala masih terdengar ungkapan: "...PNS tuh tidak lebih dari tujuh kosong dua, artinya datang jam 07.00 untuk apel pagi, kemudian setelah apel pagi kosong (tidak bekerja, entah kemana ?) dan kemudian kembali jam 14.00 atau ja...

ETIKA

Gambar
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, ethikos, berarti timbul dari kebiasaan. Etika memiliki banyak makna antara lain: ◦Semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi. ◦Norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai  perbuatan yang baik dan benar. ◦Studi tentang prinsip-prinsip perilaku baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia. ◦Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. 1. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas. 2. Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. 3. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspektasi) profesi...