Nilai dan Moral
Selamat.......(isi sendiri) semua! Semoga kalian yang lagi baca ini diberikan kesehatan ya.... Amin. Di tulisan ini, saya akan membahas masalah nilai dan moral. Pasti kita dari kecil pun udah diajarin tentang hal ini kan? Tapi semakin dewasanya kita , kita jadi semakin lupa nih moral dan nilai kita. Pernah ga sih liat di tv-tv gitu ada orang yang berpendidikan tapi eh dia malah melakukan hal yang seharusnya gak dilakuin sama orang yang berpendidikan kaya mereka. Sebenernya nilai sama moral itu apa sih? langsung aja nih. Pengertian nilai,
menurut Djahiri (1999), adalah harga, makna, isi dan pesan, semangat, atau jiwa
yang tersurat dan tersirat dalam fakta, konsep, dan teori, sehingga bermakna
secara fungsional. Disini, nilai difungsikan untuk mengarahkan, mengendalikan,
dan menentukan kelakuan seseorang, karena nilai dijadikan standar perilaku.
Sedangkan menurut Dictionary dalam Winataputra (1989), nilai adalah harga atau
kualitas sesuatu. Artinya, sesuatu dianggap memiliki nilai apabila sesuatu
tersebut secara instrinsik memang berharga.
Pendidikan
nilai adalah
pendidikan yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dalam
diri siswa. PKn SD merupakan mata pelajaran yang berfungsi sebagai pendidikan
nilai, yaitu mata pelajaran yang mensosialisasikan dan menginternalisasikan
nila-nilai pancasila/ budaya bangsa seperti yang terdapat pada kurikulum PKn
SD. Pelaksanaan pendidikan nilai selain dapat melalui taksonomi Bloom dkk,
dapat juga menggunakan jenjang afektif (Kratzwoh, 1967), berupa penerimaan
nilai (receiving), penaggapan nilai (responding), penghargaan nilai (valuing),
pengorganisasi nilai (organization), karaterisasi nilai
(characterization).
Contoh :
Nilai benda kayu jati dianggap tinggi, sehingga kayu jati memiliki nilai jual
lebih mahal daripada kayu kamper atau kayu lainnya. Secara instrinsik kayu jati
adalah kayu yang memiliki kualitas yang baik, tangguh, tidak mudah kropos, dan
lebih kuat daripada jenis kayu yang lain seperti kamper. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya jika kayu jati, menurut pandangan masyarakat khususnya pemborong, nilainya
mahal.
Dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar
hidup bangsa yang berideologi pancasila. Nilai ini sudah pernah dikemas dan
disosialisasikan melalui P4 (Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila),
dan dianjurkan disekolah-sekolah sebagaimana telah dibahas di muka. Anda
hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai pancasila digali dari
puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat bangsa Indonesia
sendiri, bukan dikulak dari negara lain. Nilai ini sudah ada sejak bangsa
Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila mendapat
predikat sebagai jiwa bangsa.
Nilai
Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan pandangan
hidup/panutan hidaup bangsa Indonesia. Kemudian, ditingkatkan kembali menjadi
Dasar Negara yang secara yuridis formal ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka. Secara spesifik, nilai Pancasila
telah tercermin dalam norma seprti norma agama, kesusilaan, kesopanan,
kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu
hendaknya dimaknai sebagai cermin perilaku hidup sehari-hari yang terwujud
dalam cara bersikap dan dalam cara bertindak.
Berdasarkan
uraian di muka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu
bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang mendapat dalam berbagai hal yang
dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat. Dalam
pembelajaran PKn SD, nilai sangat penting untuk ditanamkan sejak dini karena
nilai bermanfaat sebagai standar pegangan hidup.
Pengertian moral,
menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan
moral adalah pendidikan untuk menjadaikan anak manusia bermoral dan manusiawi.
Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik-buruk
yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang. Walaupun moral itu berada
dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujut
aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan, karena moral adalah
prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan
baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa dilihat dari cara
individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun menjalankan aturan.
Ada beberapa
pakar yang mengembangkan pembelajaran nilai moral, dengan tujuan membentuk
watak atau karakteristik anak. Pakar-pakar tersebut diantaranya adalah Newman,
Simon, Howe, dan Lickona. Dari beberapa pakar tersebut, pendapat Lickona yang
lebih cocok diterapkan untuk membentuk watak/karater anak. Pandangan Lickona
(1992) tersebut dikenal dengan educating for character atau pendidikan
karakter/watak untuk membangun karakter atau watak anak. Dalam hal ini, Lickona
mengacu pada pemikiran filosofi Michael Novak yang berpendapat bahwa watak/
karakter seseorang dibentuk melalui tiga aspek yaitu, moral knowing, moral
feeling, dan moral behavior, yang satu sama lain saling berhubungan dan
terkait. Lickona menggarisbawahi pemikiran Novak. Ia berpendapat bahwa
pembentukan karakter/watak anak dapat dilakukan melalui tiga kerangka pikir,
yaitu konsep moral(moral knowing), sikap moral(moral feeling), dan prilaku
moral(moral behavior). Dengan demikian, hasil pembentukan sikap karekter anak
pun dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu konsep moral, sikap moral, dan
perilaku moral.
Pemikiran
Lickona ini mengupayakan dapat digunakan untuk membentuk watak anak, agar dapat
memiliki karater demokrasi. Oleh karena itu, materi tersebut harus menyentuh
tiga aspek teori (Lickona), seperti berikut.
Konsep moral
(moral
knowing) mencakup kesadaran moral (moral awarness), pengetahuan nilai moral
(knowing moral value), pandangan ke depan (perspective talking), penalaran
moral (reasoning), pengambilan keputusan (decision making), dan pengetahuan
diri (self knowledge).
Sikap moral (moral feeling) mencakup kata hati
(conscience), rasa percaya diri (self esteem), empati (emphaty), cinta kebaikan
(loving the good), pengendalian diri (self control), dan kerendahan hati (and
huminity).
Prilaku
moral (moral
behavior) mencakup kemampuan (compalance), kemauan (will) dan kebiasaan
(habbit).
Berdasarkan
uraian di muka, dapat disimpulkan bahwa pengertian moral/ moralitas adalah
suatu tuntutan prilaku yang baik yang dimiliki individu sebagai moralitas, yang
tercermin dalam pemikiran/konsep, sikap, dan tingkah laku. Dalam pembelajaran
PKn, moral sangat penting untuk ditanamkan pada anak usia SD, karena proses
pembelajaran PKn SD memang bertujuan untuk membentuk moral anak, yaitu moral
yang sesuai dengan nilai falsafah hidupnya.
Pengertian norma
adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan
tindakan manusia. Normal juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi
rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung
nilai benar/salah. Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu
(1) norma agama, (2) norma susila, (3) norma kesopanan, (4) norma kebiasan, dan
(5) norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.
Pelanggaran
norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan.
Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? Sanksi dari agama
ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat,
atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma
kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya.
Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan
etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari
masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. Begitu pula norma hukum,
biasanya berupa aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di masyarakat dan
disepakati bersama.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga
yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja,
baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dapat hukuman yang berwujud
sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan dapartemen agama, sanksi akibat
pelanmggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi
moral dari masyarakat.
Sumber :
http://coretanseadanya.blogspot.com/2012/09/pengertian-nilai-moral-dan-norma-dalam.html
Komentar
Posting Komentar