Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Kode etik merupakan kewajiban, tanggung jawab, tingkah
laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang dikaitkan
dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta pandangan
hidup Bangsa dan Negara Indonesia.
Nilai-Nilai Perilaku Kedinasan
Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya wajib berusaha meningkatkan kemampuan,
pengetahuan, dan profesionalisme di bidang tugasnya.
Pegawai
Negeri Sipil karena kedudukan atau jabatannya wajib menyimpan informasi resmi negara
yang
sifatnya rahasia.
Pegawai
Negeri Sipil wajib mentaati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku.
Pegawai
Negeri Sipil wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepadamasyarakat.
Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya senantiasa mentaati perintah
kedinasan dari
atasan yang berwenang sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
Kewajiban dan larangan
a. etika dalam bernegara, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam kehidupan bernegara dan menjalankan tugas kedinasan dengan prinsip menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
interest);
b. etika dalam berorganisasi, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berhubungan dengan
organisasi Kementerian Keuangan dan organisasi lain diluar Kementerian Keuangan;
c. etika dalam bermasyarakat, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berinteraksi dengan
masyarakat dan lingkungan sekitar;
d. etika terhadap diri sendiri, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam berpikir, berkata, berperilaku
dan bertindak; dan
e. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, yaitu etika dalam berhubungan diantara Pegawai
Negeri Sipil.
Sanksi
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:
a. sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
b. hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara:
a. tertutup; atau
b. terbuka.
(3) Penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang dengan memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan. Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disampaikan Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta pejabat lain yang terkait dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi. Pangkat pejabat lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang dengan memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan. Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disampaikan Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta pejabat lain yang terkait dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi. Pangkat pejabat lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.
Referensi:
Buku Etika Profesi oleh Satria Hadi Lubis
Referensi:
Buku Etika Profesi oleh Satria Hadi Lubis
Komentar
Posting Komentar