Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil
Apa kabar semuanya yang lagi baca tulisan ini? Semoga baik ya. Tulisan kali ini bakal ngebahas tentang jiwa korps, khususnya jiwa korps yang dimiliki oleh PNS. Jiwa korps PNS ini sangat penting dalam dunia kerja.
Salah satu tujuan dari pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil untuk:
- membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
- mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
- menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
- peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
- partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
- peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil.
Etika Bernegara meliputi :
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika melaksanakan tugas :
- melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
- menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
- berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat:
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
- berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri :
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama pegawai negeri sipil :
- saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
Referensi :
Komentar
Posting Komentar