Pencegahan Korupsi


Dalam mencegah tindak pidana korupsi perlu adanya introspeksi diri masing-masing supaya dalam pencegahan korupsi tersebut dapat diharapkan yang lebih baik dimana pribadi-pribadi kita sendiri harus menyadari bahwa korupsi ini dapat merusak kepribadian diri sendiri maupun juga orang banyak sehingga dalam mencegah tindak pidana korupsi harus bermula dari diri sendiri dan kemudian secara bersama sama untuk mencegahnya, dalam hal ini penulis ingin memberikan suatu contoh yang realita dan tanpa kita sadari bahwa kita sudah mengajari dan melatih para generasi penerus bangsa di misalkan seorang Kepala rumah tangga menyuruh seorang anak berbelanja ke warung rokok dengan memberikan uang sejumlah Rp. 20.000 kemudian kembalinya si anak tersebut si Kepala rumah tangga tidak menanyakan sisa uang/kembalian uang belanja kepada si anak dan kemudian si anak tidak mengembalikan sisa uang tersebut ke pada si kepala rumah tangga dan kemudian mempergunakan sisa belanja rokok tersebut untuk belanja makanan, berdasarkan realita yang singkat ini menggambarkan bahwa si kepala rumah tangga secara langsung sudah mengajari dan melestarikan perbuatan curang maupun tidak jujur kepada si anak seharusnya si kepala rumah tangga tersebut wajib menanyakan kembali sisa uang belanja tersebut.

Melawan korupsi
Dalam pencegahan tindak pidana korupsi ini juga perlu ditingkatkan suatu inovasi yang lebih baik dengan cara mendidik para generasi penerus untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yang tinggi serta meningkatkan moral dengan cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar moral, etika dapat terarah kepada hal yang lebih positif dan juga melatih para generasi penerus untuk membuat kantin-kantin kejujuran dan bersatu padu secara bersama-sama untuk tidak memberikan sogokan maupun suap menyuap kepada para penegak hukum dan juga kepada aparatur pemerintahan baik tingkat pusat, Kabupaten, dan daerah. 

Dalam pencegahan (Preventif) tindak pidana korupsi tentunya perlu adanya suatu upaya-upaya yang harus dilakukan terhadap pejabat-pejabat pemerintahan yang sedang memegang suatu kekuasaan antara lain:
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan Negara melalui pendidikan formal, informal dan agama
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi
  4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua
  5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi
  6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab tinggi dan dibarengi oleh system control yang efisien
  7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok
  8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan. 
Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Semulanya dalam hal memberantas tindak pidana korupsi sudah dilakukan upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu sejak orde lama pada tahun 1960 yaitu dibentuknya team pemberantasan tindak pidana korupsi yang memiliki dasar sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 228 tahun 1967 saat yang memimpin team tersebut adalah Jaksa Agung tetapi sangat disayang karena pada masa tersebut belum terlihat hasil yang memuaskan dalam memberantas tindak pidana tersebut, kemudian berkembang pada masa orde baru dimana masa ini dibuat undang-undang nomor 31 tahun 1971, dalam undang-undang ini juga melakukan upaya memberantas tindak pidana korupsi tetapi menemukan suatu kegagalan disebabkan karena kemajuan iptek yang sangat pesat dengan modus operandinya lebih canggih dan modern sehingga undang-undang telah dibuat gagal dalam pelaksanaannya. 

Pada Tahun 1999 dikeluarkan kembali undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, secara yuridis dalam hal memberantas tindak pidana korupsi pada pasal 1 angka 3 yaitu : Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tentunya disini Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketetapan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi komisi independen memiliki peran yang sangat penting dan kewenangan yang sangat besar dalam hal memberantas tindak pidana korupsi, KPK juga memiliki agenda yang penting antara lain :
a. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi
b. Mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi publik sektor dengan mewujudkan good governance
c. Membangun kepercayaan masyarakat
d. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar
e. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi

Sudah jelas terlihat dalam agenda KPK pada point “b” dalam memberantas tindak pidana korupsi merupakan suatu upaya yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan majunya suatu pemerintahan untuk menuju yang lebih baik

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kepada pelaku yang terbukti melakukan kejahatan korupsi dengan diberikan peringatan, dan dilakukan pemecatan kepada oknum-oknum pemerintahan secara tidak hormat dan dihukum pidana. Dengan cara penanggulangan kejahatan korupsi dengan hukum pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana korupsi agar pemerintahan Indonesia semakin makmur dan berkembang untuk menuju pemerintahan yang baik.

Referensi :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

IF I GO...

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil